Pasal 20
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan berdasarkan jadwal pemeriksaan fisik yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Untuk melakukan pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Pemilik atau Pemegang
Hak dan/atau kuasanya mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan jadwal pemeriksaan fisik yang memuat informasi tentang: a. barang yang akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan; b. pejabat pemeriksa fisik; c. lokasi pemeriksaan fisik; dan d. tanggal dan waktu pemeriksaan fisik. (5) Jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada importir atau eksportir dan disampaikan tembusan kepada: a. Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya; b. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Pengadilan penerbit penetapan perintah Penangguhan; dan d. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat. (6) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat yang menerima tembusan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, menyiapkan barang yang akan
dilakukan pemeriksaan fisik. (7) Pemeriksaan fisik barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak secara bersama- sama dengan: a. Pejabat Bea dan Cukai; b. perwakilan dari Pengadilan; c. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan d. importir/eksportir/pemilik barang dan/atau kuasanya. (8) Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menunjuk Examiner untuk menghadiri dan melakukan pemeriksaan barang. (9) Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan. (10) Pemilik atau Pemegang Hak bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan pemeriksaan fisik. (11) Surat pemberitahuan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
