PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan,...
Pasal 19
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan yang diterima dari Pengadilan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan: a. menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan perintah Penangguhan paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan perintah Penangguhan diterima kepada:
- importir dan/atau eksportir;
- Pemilik atau Pemegang Hak; dan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, b. menghentikan Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan c. melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
