Pasal 22
BAB 5 — PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
(1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menghentikan Penangguhan dalam hal: a. berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. berakhirnya masa perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa Penangguhan; c. terdapat perintah penetapan mengakhiri Penangguhan dari Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan; atau d. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI. (2) Penghentian penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur impor atau ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang kepabeanan. (3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. diserahkan kepada penyidik dalam hal dilakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana; atau b. diserahterimakan kepada juru sita Pengadilan dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan gugatan dan/ atau permohonan sita jaminan atas barang yang ditangguhkan (4) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
