Pasal 15
BAB 4 — JAMINAN
(1) Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus mencairkan Jaminan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Perbendaharaan. (2) Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan. (3) Dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin mengembalikan kelebihan uang hasil pencairan Jaminan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. (4) Dalam hal jumlah Jaminan yang dicairkan kurang untuk membayar biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan, Pemilik atau Pemegang Hak wajib melunasi kekurangan biaya operasional dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). (5) Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perbendaharaan. (6) Apabila Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai
dengan tanggal jatuh tempo klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), hak Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan atas klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan kewajiban Pemilik atau Pemegang Hak atas tagihan seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan. (7) Surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
