Pasal 14
BAB 4 — JAMINAN
(1) Atas permohonan importir dan/atau eksportir, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan mengajukan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1 kepada penjamin. (2) Importir dan/atau eksportir yang mengajukan permohonan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti biaya operasional dan nomor rekening yang ditunjuk. (3) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat tagihan biaya operasional dalam rangka Penegahan dan Penangguhan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI; dan/atau b. Pemilik atau Pemegang Hak tidak atau kurang membayar biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
(4) Jatuh tempo klaim Jaminan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (5) Permohonan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
