PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 96
BAB 8 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
Dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) mengalami permasalahan teknis dan/atau non teknis yang mengakibatkan sistem informasi keuangan Daerah Otonomi Khusus tidak dapat menjalankan sebagian dan/atau seluruh fungsinya, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), sampai dengan permasalahan teknis dan/atau non teknis terselesaikan.
