PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 95
BAB 8 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
(1) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi keuangan Daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
