PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 97
BAB 8 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
Dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) belum berbasis interoperabilitas dan/atau terdapat perbedaan data RAP Perubahan tahun anggaran 2023 dengan APBD tahun anggaran 2023 atau APBD Perubahan tahun anggaran 2023, sistem informasi terintegrasi menyesuaikan data RAP Perubahan berdasarkan APBD Perubahan.
