Pasal 93
BAB 8 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. (2) Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan; e. pelaporan dan pertanggungjawaban; f. pemantauan; g. evaluasi; h. pembinaan; dan i. lokasi koordinat Kegiatan. (3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk masyarakat. (4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas. (6) Penyampaian informasi melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan dikonsolidasikan dengan bagan akun standar Pemerintah.
