PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 92
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN. (2) Kementerian Keuangan menyampaikan laporan atas hasil pengawasan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Papua. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
