Pasal 91
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri. (2) Selain oleh pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pengawasan dapat dilakukan oleh DPRA/DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. (4) Dalam rangka efektivitas dan menghindari tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan pengarahan pengawasan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Provinsi Papua. (5) Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. penyusunan perencanaan pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. pelaporan pengawasan. (6) Kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui: a. APIP pada kementerian/lembaga terkait; b. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah.
