Pasal 90
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat Sasaran, efektif, dan efisien. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengalokasian, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah; b. Perangkat Daerah pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan c. APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan: a. penyusunan rencana pembinaan; b. penyusunan materi pembinaan; c. pelaksanaan pembinaan; dan d. penyusunan laporan pembinaan. (6) Rencana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat: a. tujuan dan Sasaran pembinaan; b. objek pembinaan; c. bentuk pembinaan yang akan dilaksanakan; dan d. jadwal pelaksanaan. (7) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa: a. magang/praktik kerja (internship) dan detasering (secondment); b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum; c. diskusi kelompok terpadu; d. asistensi dan konsultasi; dan/atau e. penelitian dan pengembangan. (8) Laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disampaikan kepada: a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Aceh; dan b. Badan Pengarah Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Papua, dengan tembusan kepada kementerian/lembaga lain terkait dan masing-masing Pemerintah Daerah. (9) Penyampaian laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. laporan rencana pembinaan disampaikan paling lambat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan b. laporan pelaksanaan pembinaan disampaikan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (10) Laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar dari pimpinan
kementerian/lembaga terkait dan kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas: a. nama, tanda tangan, dan tanggal; dan b. cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual. (11) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
