Pasal 89
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) oleh masing-masing kementerian/lembaga disampaikan kepada: a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Aceh; dan b. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pengarah Papua untuk dana Otonomi Khusus Papua, dengan tembusan kepada masing-masing kementerian/lembaga terkait dan masing-masing Pemerintah Daerah. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 Maret setelah tahun anggaran berakhir. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAP tahun anggaran berikutnya.
