PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 88
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (2) Pengarahan oleh Badan Pengarah Papua atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan substansi dan teknis pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh kelompok kerja Badan Pengarah Papua.
