Pasal 87
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada: a. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan b. Badan Pengarah Papua dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta kementerian/lembaga terkait. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada: a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan b. Badan Pengarah Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Papua. (3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar dari kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilengkapi dengan atribut meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian berita acara dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 15 April setelah tahun anggaran berikutnya.
