Pasal 86
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan evaluasi terhadap laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan. (2) Koordinasi teknis oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi penyusunan mekanisme teknis evaluasi serta penyiapan berita acara hasil evaluasi. (3) Fasilitasi pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persiapan penyelenggaraan evaluasi. (4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf b dilakukan oleh provinsi dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait. (5) Pendampingan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah provinsi. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf b dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (8) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret setelah tahun anggaran berikutnya.
