Pasal 85
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang menjadi tugas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Papua, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian dokumen terkait penyaluran yang diatur dalam peraturan ini; b. evaluasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; c. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan ketentuan peruntukan (earmarking) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan RAP; e. kinerja realisasi capaian Keluaran; f. sisa dana penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan g. dampak dan manfaat atas realisasi penyerapan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
