Pasal 84
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga sesuai kewenangannya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disampaikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 83. (4) Evaluasi terhadap dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. kementerian/lembaga untuk evaluasi laporan tahunan provinsi; dan b. pemerintah provinsi untuk evaluasi laporan tahunan kabupaten/kota.
