Pasal 83
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Pemerintah Provinsi Aceh wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan gubernur. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf s yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Untuk tahun anggaran 2024, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ee yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubenur wajib menyusun laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam 1 (satu) wilayah Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat uraian: a. rencana anggaran dan Program; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; f. foto dan lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan g. usulan perbaikan tata kelola. (8) Rincian uraian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal memuat:
- nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
- rincian per klasifikasi belanja meliputi belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat aceh yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b untuk Provinsi Aceh memuat informasi sumber daya manusia pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus minimal mengenai sumber daya manusia berdasarkan, asal Perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal memuat:
- nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
- rincian RAP per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat yang bersumber dari masing- masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; d. realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan kendala pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian;
f. foto sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; g. lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f minimal menginformasikan lokasi kabupaten/kota yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan fisik dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan h. usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (9) Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan huruf d merupakan capaian Keluaran pelaksanaan Program dan Kegiatan yang bersumber dari penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (11) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah. (12) Dalam hal penandatanganan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (13) Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah. (14) Dalam hal penandatanganan laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan oleh penjabat gubernur/penjabat wakil gubernur/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan konsolidasi harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. (16) Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat tanggal 25 Maret tahun anggaran berikutnya. (17) Dalam hal batas tanggal penyampaian: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (15); dan
b. laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16); bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan dan laporan tahunan konsolidasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (18) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. (19) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan/laporan tahunan konsolidasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a. (20) Penyampaian: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh; dan b. laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, kepada Kementerian Keuangan, ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ditembuskan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
