Pasal 76
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II, sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dari gubernur yang dilampiri dengan: a. laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya; dan b. hasil validasi atas integrasi RAP provinsi yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan APBD yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan April. (3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II
dari gubernur yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat: a. kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; b. kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 15% (lima belas persen) dari total rencana Keluaran; dan c. kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat bulan Juni. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III dari gubernur yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat: a. kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; b. kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran; dan c. kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat bulan November. (5) Penyampaian surat rekomendasi penyaluran dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I, tahap II, dan tahap III dilakukan per periode bagi provinsi/kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (6) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan salinan SP2D atas penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dari provinsi ke kabupaten/kota pada periode sebelumnya. (7) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus
Provinsi Aceh dilakukan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar. (8) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) secara lengkap dan benar sampai dengan bulan November, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. (9) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan reviu APIP Daerah. (10) Surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah. (11) Dalam hal penandatanganan Surat rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, surat rekomendasi harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Hasil validasi atas integrasi RAP provinsi yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. (13) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi. (14) Surat rekomendasi penyaluran dan dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal minimal memenuhi ketentuan: a. surat rekomendasi penyaluran beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan; b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP; c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah;
d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah; dan e. seluruh dokumen syarat salur dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas:
- nama, tanda tangan, dan tanggal; dan
- cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual. (15) Surat rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf o yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (16) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (17) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk tahun anggaran 2024 disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf cc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (18) Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (19) Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk tahun anggaran 2023 yang digunakan sebagai syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024, disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ff yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
