Pasal 75
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran dalam laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran serta laporan
tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang telah direviu oleh APIP Daerah. (2) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Mekanisme penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
