Pasal 74
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus berdasarkan proporsi dari penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tertuang dalam laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh melalui laman (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh: a. bagian Program dan Kegiatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota; b. bagian Pemerintah Aceh; dan c. bagian masing-masing kabupaten/kota, ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (5) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional pada tahun anggaran berjalan dikarenakan terdapat perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
