Pasal 73
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Gubernur menyampaikan usulan alokasi Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf m yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dilampiri dengan: a. kertas kerja perhitungan yang ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh sekretaris daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah beserta dokumen elektronik (softcopy); dan b. data sumber dari setiap variabel yang digunakan dalam perhitungan alokasi yang disampaikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/instansi yang berwenang menerbitkan data terkait. (3) Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kesesuaian ketentuan formula dan validitas data. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dalam forum konfirmasi bersama provinsi dan dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Otonomi Khusus. (5) Dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) di dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur melakukan perbaikan perhitungan alokasi dan menyampaikan kembali kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima paling lambat bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya. (7) Dalam hal usulan alokasi Dana Otonomi Khusus tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) berdasarkan proporsi alokasi tahun anggaran sebelumnya.
