Pasal 72
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. (3) Berdasarkan penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus: a. bagian Program dan Kegiatan bersama; b. bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota setelah dikurangi huruf a; dan c. bagian antarkabupaten/kota. (4) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat Sasaran. (5) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan Program dan Kegiatan yang bersifat strategis. (6) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan proporsi belanja urusan kewenangan Pemerintah Aceh dan belanja urusan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (7) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
kewilayahan, kependudukan, kesejahteraan, dan kinerja pelaksanaan Dana Otonomi Khusus. (8) Aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) minimal terdiri atas kinerja: a. ketepatan waktu penetapan APBD; dan b. ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
