PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 71
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dialokasikan kepada Pemerintah Aceh. (2) Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai Program dan Kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara perhitungan terkait alokasi Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
