Pasal 70
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh, gubernur dan/atau bupati dan wali kota dapat mengajukan perubahan RAP paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (2) Perubahan RAP yang diajukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP dalam rangka memasukkan kegiatan atas nilai SiLPA terkait TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya. (4) Ketentuan mengenai penyampaian dan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Evaluasi atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
