Pasal 69
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdapat perubahan RAP dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRA/DPRK; dan/atau b. nilai RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) tidak
sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2) Penyesuaian atas RAP kabupaten/kota disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai penyampaian dan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyesuaian RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyesuaian RAP yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh, dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas Otsus masing-masing kabupaten/kota. (6) Dalam hal batas tanggal penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
