PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 68
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 ayat (7), atau Pasal 67 ayat (10) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. (2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
