Pasal 67
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP dari Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum konsultasi yang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3). (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara RAP dengan rencana induk; b. sinergi RAP kabupaten/kota dengan RAP provinsi; c. kewajaran nilai Program dan Kegiatan; d. asas efisiensi dan efektivitas; e. hasil pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan f. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi. (6) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh kesepakatan bahwa perlu dilakukan perbaikan atas RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil kesepakatan perbaikan. (7) Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait. (8) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur. (9) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur melakukan perbaikan atas RAP tersebut. (10) Perbaikan atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (8), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai. (12) Dokumen berupa: a. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10); dan b. hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
