Pasal 66
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya. (2) Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait. (3) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RAP yang bersumber dari: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan b. Dana Otonomi Khusus. (4) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. RAP Program dan Kegiatan pembangunan pendidikan di Provinsi Aceh; dan b. RAP Program dan Kegiatan yang dialokasikan untuk membiayai Program dan Kegiatan strategis Pemerintah Aceh. (5) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. RAP Program dan Kegiatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota untuk belanja jaminan kesehatan, beasiswa, bantuan yatim dan fakir miskin, rumah layak huni, serta Program dan
Kegiatan lain yang ditentukan oleh gubernur dan sesuai ketentuan penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh; dan b. RAP Program dan Kegiatan pembangunan Aceh. (6) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan hasil evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) serta RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi. (7) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. target Hasil outcome; b. Program; c. target Keluaran strategis; d. aktivitas utama; e. sumber pendanaan; f. Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik; g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan; h. pagu alokasi Kegiatan; i. lokasi Kegiatan; j. titik koordinat lokasi Kegiatan; k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan; l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik; m. penerima manfaat; n. penandaan (tagging) Program dan Kegiatan bersama; o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain; p. penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak multiyears; dan q. tanggal pelaksanaan Kegiatan. (8) RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya. (9) Dalam hal kegiatan dalam RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan.
