PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 65
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Batas waktu proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
