Pasal 64
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Bupati/wali kota menyampaikan RAP yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Gubernur.
(2) Mekanisme, kriteria, dan dokumen pendukung dalam rangka penyampaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RAP yang bersumber dari: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh bagi kabupaten/kota; dan b. Dana Otonomi Khusus untuk bagian kabupaten/kota. (4) RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. target Hasil (outcome); b. Program; c. target Keluaran strategis; d. aktivitas utama; e. sumber pendanaan; f. Kegiatan pembangunan fisik/nonfisik; g. indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan; h. pagu alokasi Kegiatan; i. lokasi Kegiatan; j. titik koordinat lokasi Kegiatan; k. organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan; l. Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik; m. penerima manfaat; n. penandaan (tagging) program dan Kegiatan bersama; o. penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain; p. penandaan (tagging) kegiatan tahun jamak (multiyears); dan q. tanggal pelaksanaan Kegiatan. (5) Gubernur melakukan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mekanisme, kriteria, dan dalam forum bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil atas evaluasi yang dibahas dalam forum bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota. (7) Gubernur melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait. (8) Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertujuan untuk
memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Pemberian masukan kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (10) Pendampingan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
