PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 63
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. (2) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Aceh. (3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
