Pasal 62
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Pengelolaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mengacu pada rencana induk yang selaras dan sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dalam rangka otonomi khusus. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. isu, permasalahan, dan tantangan pembangunan; b. visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan; c. prioritas dan fokus pembangunan selama masa Otonomi Khusus berlaku; d. sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah; dan e. pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi. (3) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Pemerintah yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
