Pasal 61
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara dan honorer; b. pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara; c. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran selain unit yang menyelengarakan pelayanan dasar; d. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran; e. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; f. pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan; g. perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam program dan kegiatan; dan h. pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. (2) Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan wilayatul hisbah sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya. (3) Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan wilayatul hisbah. (4) Pembatasan atas: a. pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan c. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat dan/atau lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari keistimewaan Aceh.
