PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 77
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemindahbukuan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dana diterima oleh RKUD provinsi. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi Aceh tahap berikutnya dilakukan penundaan selama 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur diterima secara lengkap dan benar.
