Pasal 48
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Penyaluran untuk Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran dalam laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran serta laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah direviu oleh APIP Daerah. (2) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
