Pasal 49
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II, sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan: a. laporan tahunan pelaksanaan atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. hasil validasi atas integrasi RAP provinsi/kabupaten/kota yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) dengan APBD yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat bulan April. (3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat: a. kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 50 % (lima puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; b. kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 15% (lima belas persen) dari total rencana Keluaran; dan c. kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan Juni. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap III dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat: a. kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; b. kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran; dan c. kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan November. (5) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus beserta lampirannya secara lengkap dan benar kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dan/atau menyampaikan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus beserta lampirannya secara lengkap dan benar kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
(6) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah dokumen syarat salur masing- masing tahap diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) secara lengkap dan benar sampai dengan bulan November, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan. (8) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan reviu APIP Daerah. (9) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran tahap sebelumnya dan posisi saldo sesuai dengan kinerja realisasi anggaran. (10) Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah. (11) Dalam hal penandatanganan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, surat penyampaian harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. (13) Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan; b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP; c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian
Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah; d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah pemerintah daerah; dan e. seluruh dokumen syarat salur dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas:
- nama, tanda tangan, dan tanggal; dan
- cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual. (14) Surat penyampaian syarat salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (16) Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (17) Hasil validasi atas integrasi RAP yang telah disesuaikan dengan APBD Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk tahun anggaran 2024, disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (18) Untuk tahun anggaran 2024: a. laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf cc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf dd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
