Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Hasil perhitungan alokasi: a. Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan
b. DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35; b. perhitungan:
alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) atau Pasal 39 ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau
alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; dan c. perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), atau alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. (3) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DTI dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42; b. perhitungan:
alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan berdasarkan proporsi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang tertuang dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); atau
alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; c. perhitungan:
alokasi DTI antarkabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45; atau
alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi DTI antarkabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (4) Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang tertuang dalam laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus dan alokasi DTI menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota melalui laman (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Informasi alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (6) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional pada tahun anggaran berjalan dikarenakan terdapat perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dengan menggunakan proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
