Pasal 46
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Hasil atas perhitungan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan huruf c diusulkan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri dengan berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45. (4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat ketidaksesuaian perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam usulan Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45. (5) Hasil atas penyesuaian perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi. (6) Dalam hal usulan alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan perhitungan alokasi antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c secara proporsional berdasarkan alokasi tahun anggaran sebelumnya.
