Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut:
Keterangan: Bobot indikator kewilayahan = besaran bobot dari indikator ke-1 sampai dengan indikator ke-3 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi Indeks Indikator kewilayahan ke-1 = [(total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota) / (total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator kewilayahan ke-2 = [(jumlah OAP kabupaten/kota) / (total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = [(indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota) / (total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Bobot indikator infrastruktur = besaran bobot dari indikator infrastruktur ke-1 sampai dengan indikator Keluaran (output) ke-5 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi dengan memperhatikan proporsi kualitas pemenuhan kebutuhan masing-masing bidang infrastruktur DTI Indeks indikator infrastruktur ke-1 = [(persentase jalan tidak mantap kabupaten/kota) / (total persentase jalan tidak mantap seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100 (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-2 = [(invers rasio elektrifikasi kabupaten/kota) / (total invers rasio elektrifikasi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-3 = [(invers persentase akses air minum layak kabupaten/kota) / (total invers persentase akses air minum layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-4 = [(invers persentase akses sanitasi layak kabupaten/kota) / (total invers persentase akses sanitasi layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-5 = [(invers persentase sinyal seluler kabupaten/kota) / (total invers
persentase sinyal seluler seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen)
