Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dengan memperhatikan variabel: a. luas wilayah darat dan laut; b. jumlah OAP; c. indeks kemahalan konstruksi; d. persentase jalan tidak mantap; e. rasio elektrifikasi; f. persentase akses air minum layak; g. persentase akses sanitasi layak; dan h. persentase sinyal seluler, serta menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
