Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada gubernur paling lambat bulan Maret tahun anggaran sebelumnya. (2) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP. (4) Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf j yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari 50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota/sekretaris Daerah kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di wilayah
provinsi bersangkutan dalam forum kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi. (5) Dalam hal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh penjabat gubernur/penjabat wakil gubernur/penjabat sekretaris daerah provinsi, penjabat bupati/penjabat wakil bupati/ penjabat wali kota/penjabat wakil wali kota/penjabat sekretaris Daerah kabupaten/kota, berita acara harus disertai dengan salinan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
