Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut:
Keterangan: Bobot indikator = besaran bobot yang besarnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Indeks Indikator ke-1 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 = [(jumlah kabupaten/kota di provinsi)/(jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh provinsi) x 100% (seratus persen)
