Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berdasarkan indikasi kebutuhan dana DTI. (2) Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel: a. luas wilayah darat dan laut dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. jumlah kabupaten/kota dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. indeks kemahalan konstruksi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal terdapat data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
