Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan dengan formulasi sebagai berikut:
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota = OSG kabupaten/kota + OBG kabupaten /kota
Keterangan: OSG kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk kabupaten/kota OBG kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk kabupaten/kota
Bobot kabupaten/kota = besaran bobot dari indikator ke-1 sampai dengan indikator ke-11 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi IKPDOK = Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bobot IKPDOK = besaran bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Indeks Indikator ke-1 = [(jumlah OAP kabupaten/kota) / (total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 = [(jumlah penduduk kabupaten/kota) / (total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = [(total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota) / (total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-4 = [(jumlah distrik kabupaten/kota) / (jumlah distrik
seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-5 = [(jumlah desa dan kelurahan kabupaten/kota) / (jumlah desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-6 = [(invers indeks pembangunan manusia kabupaten/kota) / (total invers indeks pembangunan manusia seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-7 = [(indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota) / (total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-8 = [(indeks kesulitan geografis kabupaten/kota) / (total indeks kesulitan geografis seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-9 = [(invers indeks desa membangun kabupaten/kota) / (total invers indeks desa membangun seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu)
wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-10 = [(jumlah penduduk miskin kabupaten/kota) / (total jumlah penduduk miskin seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-11 = [(invers indeks kapasitas fiskal Daerah kabupaten/kota) / (total invers indeks kapasitas fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Nilai variabel 1 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Nilai variabel 2 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) Nilai variabel 3
Nilai variabel 4
Nilai variabel 5 =
=
= nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (9)
