Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) atau ayat (7) dengan memperhatikan variabel: a. jumlah OAP; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah distrik, desa, dan kelurahan; e. indeks kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. indeks pembangunan manusia; h. indeks desa membangun; i. jumlah penduduk miskin; j. indeks kapasitas fiskal Daerah; dan k. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus, dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf h yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk tahun anggaran 2025, perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 15% (lima belas persen); b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 15% (lima belas persen); c. penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 serta penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan bobot 20% (dua puluh persen); d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
e. ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen). (4) Untuk tahun anggaran 2025, indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); c. penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan d. SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen). (5) Penilaian atas kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99%
(tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (6) Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b. penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c. penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d. penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e. penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f. penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g. penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h. penetapan APBD melebihi bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (7) Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus diterima oleh gubernur dari tiap- tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya atau kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). b. untuk penyampaian RAP penyesuaian dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (8) Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota Provinsi Papua tahun anggaran 2026 menggunakan nilai kinerja sebagai berikut: a. untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Agustus 2024 atau provinsi tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). b. untuk penyampaian RAP penyesuaian kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 30 November 2024 mendapatkan nilai 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari 2025 atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (9) Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada: a. kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni tahun anggaran berjalan; dan b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah,
yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
- Daerah menyampaikan RAP SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
- Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol). (10) Penilaian atas ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e:
a. Penilaian atas ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e: b. untuk tahun anggaran 2027 dan tahun-tahun anggaran berikutnya, didasarkan pada data tanggal dokumen syarat salur tahap I, tahap II, dan tahap III tahun anggaran pada 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
- dokumen syarat salur tahap I yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) setelah tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
- dokumen syarat salur tahap II yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 30 Juni mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 10 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
h) setelah tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); 3. dokumen syarat salur tahap III yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 November mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 November sampai dengan tanggal 30 November mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); d) tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); dan e) setelah tanggal 20 Desember atau Daerah tidak menyampaikan syarat salur, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (11) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99%
(tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h. persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (12) Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b. penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c. penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d. penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e. penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f. penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g. penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h. penetapan APBD melebihi bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (13) Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut: a. sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 30 November 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b. tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c. tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d. tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e. tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
f. tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g. tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h. setelah tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat). (14) Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d didasarkan pada: a. kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni 2024; dan b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
- Daerah menyampaikan RAP SiLPA yang memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17,00% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
- Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA namun memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan
e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol). (15) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait. (16) Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah. (17) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
