Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) kepada gubernur paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal batas tanggal penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian hasil perhitungan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan variabel: a. belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; dan b. belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); b. belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan c. belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen). (5) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar.
(6) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagai berikut:
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan agregat kabupaten/kota + OBG provinsi dan agregat kabupaten/kota.
Keterangan: OSG provinsi dan OSG agregat kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota OBG provinsi dan OBG agregat kabupaten /kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota Bobot OSG = besaran nilai yang besarnya untuk tiap-tiap indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bobot OBG = besaran nilai yang besarnya sama untuk masing-masing indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Indeks Indikator ke-1 OSG = (jumlah belanja fungsi pendidikan/total jumlah belanja fungsi pendidikan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 OSG = (jumlah belanja fungsi kesehatan/total jumlah belanja fungsi kesehatan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 OSG = (jumlah belanja fungsi ekonomi/total jumlah belanja
fungsi ekonomi provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-1 OBG = (jumlah belanja pelayanan umum/total jumlah belanja pelayanan umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 OBG = (jumlah belanja ketertiban dan keamanan/total jumlah belanja ketertiban dan keamanan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 OBG = (jumlah belanja lingkungan hidup/total jumlah belanja lingkungan hidup provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-4 OBG = (jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum/total jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-5 OBG = (jumlah belanja pariwisata dan budaya/total jumlah belanja pariwisata dan budaya provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-6 OBG = (jumlah belanja perlindungan sosial/total jumlah belanja perlindungan sosial provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-7 OBG = (jumlah belanja lain-lain/total jumlah belanja lain-lain provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) (7) Dalam hal alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dan alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota menjadi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi. (8) Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau ayat (7) sudah termasuk untuk mendanai prioritas program strategis bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. (9) Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) sudah termasuk untuk mendanai prioritas program strategis bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
