Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Usulan hasil atas perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. (2) Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian formula dan data, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi: a. Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota; dan b. Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota, berdasarkan formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38. (4) Hasil atas penyesuaian perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi. (5) Dalam hal usulan alokasi Dana Otonomi Khusus tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan huruf c tanpa usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berdasarkan proporsi alokasi tahun anggaran sebelumnya; dan b. melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dengan memperhatikan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
