Pasal 104
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun anggaran 2025 harus diterima gubernur paling lambat bulan Juni 2024; b. RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk tahun anggaran 2025 harus diterima Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Juli 2024; c. Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk tahun anggaran 2025 kepada gubernur paling lambat tanggal 15 Juli 2024; d. dalam hal batas tanggal penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian hasil perhitungan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya; e. usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan huruf c untuk tahun anggaran 2025 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) paling lambat bulan Juli 2024; f. pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) dan Pasal 81 ayat (5) mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025 terhadap nilai SiLPA Provinsi Papua dan Provinsi Aceh tahun anggaran 2024; g. penyampaian dan evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 serta penyampaian dan penilaian RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2025 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus, selesai paling lambat tanggal 10 Desember 2024; dan
- RAP yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh, selesai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus tahun anggaran 2025 masing- masing kabupaten/kota, tanpa diikuti dengan proses penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; h. penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a untuk tahun anggaran 2024 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I yang dilampiri dengan:
- laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2023 yang dilampiri dengan reviu APIP Daerah yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ff dan huruf gg yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2024 yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf aa dan huruf gg yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat bulan April 2024; dan i. laporan tahunan tahun anggaran 2023 untuk penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh serta DTI tahap I tahun anggaran 2024 dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian Keluaran tahun anggaran 2023 yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf aa dan huruf bb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
